Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kondisi uang rusak yang bisa ditukar di bank

Uang rusak yang bisa ditukar di bank
Uang merupakan salah satu benda yang paling umum digunakan dalam transaksi sehari-hari. Namun, terkadang uang bisa mengalami kerusakan karena berbagai faktor seperti usia, kelembaban, kebakaran, atau bahkan kesalahan manusia.

Hal ini bisa membuat uang tidak bisa digunakan lagi dalam transaksi. Namun, bagi pemilik uang yang rusak tersebut, jangan khawatir karena uang rusak masih bisa ditukar di bank.

Uang rusak yang masih bisa ditukar

Berikut adalah beberapa kondisi uang rusak yang masih bisa ditukar di bank beserta gambarnya:

Uang sobek

Uang sobek
Uang sobek bisa terjadi karena usia, pemakaian yang terlalu sering, atau bahkan kesalahan dalam mengeluarkan uang dari dompet. Uang sobek masih bisa ditukar di bank asalkan sobekannya tidak terlalu parah dan masih memungkinkan untuk dikenali nilai uangnya.

Uang kotor

Uang kotor
Uang kotor bisa terjadi karena faktor kelembaban atau karena sering digunakan dalam aktivitas yang membuatnya mudah terkena kotoran. Uang kotor masih bisa ditukar di bank asalkan masih dapat dikenali nilai uangnya dan tidak terlalu kotor sehingga sulit dibersihkan.

Uang terbakar

Uang terbakar
Uang bisa terbakar jika tersimpan di tempat yang mudah terbakar atau karena kecelakaan. Meskipun rusak akibat terbakar, uang masih bisa ditukar di bank asalkan masih bisa dikenali nilai uangnya dan tidak terlalu parah kerusakannya.

Uang rusak berlubang

Uang rusak berlubang
Uang yang rusak dan berlubang karena sobek, dimakan rayap ataupun terkena cairan basah. Kondsi ini masih bisa ditukar dengan uang baru di bank. 

Uang cacat produksi

Uang cacat produksi
Uang cacat produksi bisa terjadi karena kesalahan dalam proses produksi seperti cetakan yang rusak atau salah potong. Uang cacat produksi masih bisa ditukar di bank karena masih memiliki nilai uang yang sah.

Namun, ada beberapa kondisi uang rusak yang tidak bisa ditukar di bank seperti uang yang terlalu parah kerusakannya sehingga tidak bisa dikenali nilai uangnya atau uang palsu.

Bagian uang kertas yang rusak tidak boleh melebihi dari sepertiga bagian atau 33 persen dari ukuran keseluruhan. Hal ini sudah ketentuan dari Bank Indonesia.

Dalam hal ini uang yang rusak seperti sobek atau hilang sebagian tidak bisa ditukar dengan uang baru. Karena dikhawatirkan uang sengaja disobek menjadi dua bagian, yang kemudian disalah gunakan untuk ditukar uang baru dengan nominal sama.

Kesimpulan

Sebagai pemilik uang, kita harus selalu menjaga kebersihan dan keamanan uang agar tidak rusak dan tetap dapat digunakan dalam transaksi. Jika uang rusak sudah tidak bisa ditukar di bank, uang tersebut bisa disimpan sebagai koleksi atau dibuang dengan benar.

Demikian artikel singkat mengenai uang rusak yang bisa ditukar di bank. Semoga dapat bermanfaat untuk teman-teman pembaca semua. Bagikan artikel ini agar bermanfaat.